Gunun Saksi Mangkir Diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya

    Gunun Saksi Mangkir Diamankan Satgas Anti Mafia Tanah Jatikarya

    JAKARTA - Gunun adalah saksi kunci dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI  yang terletak di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota, akhirnya pada hari Kamis 14 September 2023, pukul 15.00 WIB diamankan oleh Tim Pusintelad dari tempat persembunyiannya di daerah Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Bekasi Kota.

    Sebelum Sdr. Gunun diamankan oleh Tim Pusintelad, Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi, S.E., M.M. telah  memberikan himbauan kepada Sdr. Gunun agar segera datang untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri, guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah milik Mabes TNI.  Namun himbauan tersebut tidak pernah dipatuhi oleh Sdr. Gunun Sehingga Dandenma Mabes TNI selaku Dansatgas Anti Mafia Tanah membentuk 2 (Dua) tim untuk membantu Bareskrim Polri  mencari Sdr. Gunun untuk bisa dihadirkan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.  

    Menanggapi Ditemukannya Sdr. Gunun pada sore hari ini,  Satgas Tim Hukum Anti Mafia Tanah Mabes TNI Kolonel Chk Agus Hari Suyanto, S.H. membenarkan bahwa Tim Pusintelad dalam pencarian Sdr. Gunun telah memetakan lokasi keberadaan Sdr. Gunun selama yang bersangkutan mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

    Sementara itu, Tim Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan tentang telah ditemukannya Sdr. Gunun dan telah hadir untuk menjalani pemeriksaan secara maraton mulai sore hingga malam hari di Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

    Menanggapi hal tersebut, Komandan Detasemen Markas Mabes TNI Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM, sangat mengapresiasikan kerja keras dari Tim Pusintelad dan Tim Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI yang telah menemukan Sdr. Gunun di persembunyiannya guna memberikan keterangannya sebagai saksi, agar perkara mafia tanah yang sudah cukup lama yaitu selama 23 tahun dan telah menjadi perhatian  masyarakat luas, dan penyelesaian perkara terlapor Sdr. Dani Bahdani segera mendapatkan Kepastian Hukum, keadilan dan memberikan Azas Kemanfaatan. 

    “Kami akan terus  mempertahankan sejengkal tanah Aset Mabes TNI seluas 485.030 M⊃2; (48, 5) Hektar, yang dipermasalahkan oleh mafia tanah akan saya kejar dimanapun mereka berada karena telah merugikan Mabes TNI, ” ujar  Dandenma.

    Selaku  Ketua Tim Anti Mafia Tanah Mabes TNI, Dandenma juga akan terus memantau proses perkembangannya, karena permasalahan ini sudah cukup lama sehingga diharapkan permasalahan ini dapat segera tuntas. “Kami juga berharap agar yang bersangkutan dalam memberikan keterangan kooperatif, ” pungkasnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait