DPP GMPRI Lakukan Demontrasi, Desak KPK RI Periksa SA dan AF Terduga Kasus Korupsi

    DPP GMPRI Lakukan Demontrasi, Desak KPK RI Periksa SA dan AF Terduga Kasus Korupsi
    Ketum DPP GMPRI saat Orasi di Depan Gedung KPK RI

    JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) melakukan aksi demonstrasi di Gedung KPK RI, pada Kamis, (09/11/23). 

    Aksi demontrasi yang dilakukan DPP GMPRI dalam rangka mendukung Presiden Jokowi memberantas praktek praktek Korupsi di Indonesia. 

    GMPRI juga mendesak KPK RI untuk memeriksa dan menangkap SA selaku Banggar DPR RI dan AF selaku Bupati Sumenep yang diduga melakukan Korupsi. 

    Dalam Orasi nya Ketua Umum DPP GMPRI mengatakan  Kondisi Negara dalam kondisi tidak baik baik saja, Ketika Para Aktivis Nasional yang lain, Para  Pimpinan Organisasi Yang lain, Para Pimpinan Partai Politik dan Para Ketua Umum Organisasi Kemahasiswaan dan kepemudaan yang lain tidak lagi Menyuarakan isi Hati rakyat Indonesia, kesedihan dan serta Jeritan tangisan rakyat Indonesia Maka disinilah GMPRI tetap Konsisten dalam menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia.

    " maka dengan menyuarakan dan mendesak KPK RI untuk segera menangkap dan memanggil Ahmad Fauzi Selaku Bupati Sumenep dan Said Abdullah selaku Ketua Banggar DPR RI terkait dengan Dugaan. korupsi Aliran Dana BTS 70 M, dan Dana Pengelollan Haji Serta Dana Pengadaan Al-Qur'an"ujar Raja Agung dalam orasinya.

    Ketum DPP GMPRI memberikan Ultimatum Kepada Bapak Komjen. Pol (Purn) Firli Bahuri untuk segera Memeriksa dan Menangkap Ahmad Fauzi dan Said Abdullah dalam Tèmpo 7X24 Jam.

    " Jika tidak ada Progres maka minggu yang akan datang DPP GMPRI akan menggelar Aksi dan mengepung KPK RI 100 X Lihat Masa Aksi yang saat ini. Tolong Ketua KPK RI indahkan apa yang menjadi Aspirasi dan Tuntutan DPP GMPRI", pintanya. 

    Menurut Ketua Umum GMPRI Raja Agung Nusantara Nusantara SA diduga terlibat dalam kasus  Korupsi Dana Al-Qur'an, Dana  Pengelollan Haji dan  keterlibatan SA di Korupsi Dana BTS yang diduga mengalir 70 M ke Ketua Banggar DPR-RI. 

    " Said Abdullah diduga banyak membangun aset  di Kabupaten Sumenep diantara nya Hotel sekelas bintang 4 dan aset lainya yang diduga hasil korupsi", kata Raja Agung. 

    Sementara itu, Raja Agung juga menduga Bupati Sumenep AF tersandung dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep. 

    " Kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4.43 Miliar setara USD 203.630 ini ditangani Kejaksaan Jawa Timur pada 2017. AF terseret dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Perwakilan PT WUS di Jakarta. Dengan hal ini Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia mendukung Presiden Jokowi untuk mendesak KPK-RI dan Institusi terkait untuk segera periksa dan tangkap, karena kami menginginkan Indonesia bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan Cita-cita Presiden Jokowi",

    Melalui Orasi nya Irfan Maftuh Waketum DPP GMPRI Sekaligus Korlap Mendesak KPK segera Untuk Menangkap dan Memeriksa Ahmad Fauzi Bupati Sumenep dan Said Abdullah Banggar DPR RI terkait Dugaan Korupsi Pengelollan Haji di Kemenag RI dan Ada Dugaan Aliran dana Korupsi BTS ke Banggar sekitar 70 M.

    Melalui Orasi. Moch Ilham Afdol Sekjen DPP GMPRI 
    Memberikan Semangat kepada Peserta Aksi.
    Mengucapkan Terima kasih kepada Para Aparat Kepolisian yang telah mengawal  jalannya Aksi.
    Ilham Afdol mengatakan Bahwa Pesan Moral dari Masyarakat Indonesia ke KPK RI untuk segera Menyelesaikan Kasus dugaan Korupsi Terhadap Ahmad Fauzi dan Said Abdullah yang ada hubungan Keluarga antraa Paman dan Ponaan.


    Sementara itu, Husni selaku Ketua Bidang Penggalangan Masa DPP GMPRI Memberikan Orasi nya bahwa KPK adalah Hasil dari Perjuangan Reformasi maka Ketua KPK RI Komjen Pol Purn Firli Bahuri segera menyelesaikan terkait Kasus Bupati Sumenep dan Said Abdullah. Segera KPK memanggil dan Menangkap Bupati Sumenep dan Ketua Banggar DPR RI

    Ditempat yang sama Ucha Usra Waiulung SH MH Dalam Orasi nya Bahwa DPP GMPRI hadir di Depan KPK untuk menyampaikan Pendapat sesuai dengan Undang Undang No 9 tahun 1998 tentang Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    "Kami dari DPP GMPRI meminta KPK untuk segera selesai kan dan Mau menerima kami" kata Ucha. 

    Begituuuga dengan Salahudin selaku Bidang Polhukam DPP GMPRI dalam Orasinya, Apakah KPK berani memanggil dan Memeriksa  Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Ahmad Fauzi.?


    " Kita serahkan kepada Bapak Firli Bahuri Selaku Ketua KPK RI untuk Memberikan ketegasan terkait masalahnya dugaan Korupsi ini", Pungkasnya. 

    gmpri dpp gmri kpk ri banggar dpr ri bupati sumenep kasus korupsi raja agung
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait